Proses Pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi melalui PB UMKU di OSS RBA. pastikan badan usaha telah memiliki NIB sektor Konstruksi di OSS RBA. Pa Panduan Pengajuan PB UMKU SPP-IRT 1. Pelaku usaha mengakses 2. Klik tombol MASUK untuk login, jika sudah memiliki hak akses OSS RBA 3. Klik tombol DAFTAR jika belum memiliki hak akses OSS RBA 1. Input Username, Password dan Kode Captcha 2. Klik tombol Masuk untuk login Portal OSS RBA Halaman Login

Karena izin ini dikeluarkan langsung oleh pemerintah, PB UMKU juga dapat menjadi jaminan bagi pelanggan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan, sekalipun berisiko, telah mendapatkan lampu hijau dari pihak yang berwenang. Tentunya validasi semacam ini sangat penting sekali bagi bisnis karena bisa menjadi nilai tambah ketika disajikan kepada pelanggan.

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 .
Pelaku usaha (yang juga sebagai pemilik gudang) mendaftarkan NIB di sistem OSS dan mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha. Masuk pada menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG).
PB-UMKU. Pelaku usaha dapat mengetahui informasi nama perizinanan UMKU, kewenangan, status izin, dan status permohonan yang dibutuhkan atau dimiliki oleh pelaku usaha. Opsi dari fitur "PB-UMKU" meliputi: Permohonan Baru; Perubahan; dan; Perpanjangan. Pelaporan
PB-UMKU: 022010150164600010001 Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan Pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah) kepada Pelaku Usaha berikut ini: Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat 1ufnRG.
  • nj169nhtdn.pages.dev/249
  • nj169nhtdn.pages.dev/188
  • nj169nhtdn.pages.dev/137
  • nj169nhtdn.pages.dev/350
  • nj169nhtdn.pages.dev/105
  • nj169nhtdn.pages.dev/200
  • nj169nhtdn.pages.dev/55
  • nj169nhtdn.pages.dev/264
  • cara daftar pb umku